Kasatreskrim Polres Tanjungpinang: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Arisan Online

AKP Awal Sya'ban Harahap.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awal Sya’ban Harahap mengimbau masyarakat hati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming arisan online.

“Masyarakat berhati-hati dalam menanamkan uangnya, baik dalam bentuk investasi maupun penanaman saham lainnya.”

“Masyarakat harus mengecek atau mencari informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu, jika ingin menanam modalnya. Terpenting itu tidak mudah terbuai dengan iming-iming keuntungan,”kata AKP Awal Harahap, di Tanjungpinang, Kamis (06/01).

Pasalnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam periode tahun 2021 banyak menerima laporan kasus penipuan arisan online.

“Sampai saat ini, setidaknya ada lima laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online yang kita tangani,” katanya.

Ia menjelaskan, dari lima laporan tersebut, dua kasus telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Sedangkan tiga laporan masih dalam tahap penyelidikan atas nama Apriaril Sapitri, Eka Dewi, dan Ester.

“Dua kasus itu (dilimpah ke jaksa) atas nama tersangka Yura dan Eka. Tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Ngaku Polisi Berpangkat Iptu

AKP Awal Harahap menuturkan, dari kasus yang ditangani itu, diketahui modus para pelaku mengiming-imingi para korban dengan keuntungan modal atau uang yang disetorkan. Setiap peserta akan mendapatkan uang lebih dari jumlah uang disetorkan untuk satu ronde.

“Modusnya menjanjikan keuntungan setiap bulannya. Tapi tidak terlaksana. Biasanya uang itu diputar untuk arisan dia (pelaku) ke arisan online lainnya,” ucap AKP Awal Harahap.

Dari kasus-kasus yang ditangani itu, jumlah korban tidak sedikit dengan kerugian uang mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, sehingga jika ditotalkan kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.

Para pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (*)