Kasubagnya Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ini Kata Kalapas Tanjungpinang

Kalapan Tanjungpinang
Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Hal itu juga sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.

“Kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana,” ucapnya.

“Terkait permasalahan ESD tentunya kami berprasangka baik sesuai dengan asas praduga tak bersalah, kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian perkara yang bersangkutan dengan baik di dalam proses peradilan,” tambah Maman.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang, berinisial ESD alias BD karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, ESD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Umum Tanjungpinang. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terhadap anaknya yakni RKAP yang diduga mengedarkan barang haram tersebut.

“Didapatlah tersangka RKAP als RM di parkiran komplek Bintan Mall dengan barang bukti satu paket sabu di bawah satu gram,” katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kediaman RKAP. Di kediamannya, pihak kepolisian kembali menemukan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram.

Kala itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan pihak kepolisian. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News