Kasubagnya Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ini Kata Kalapas Tanjungpinang

Kalapan Tanjungpinang
Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman merespons kabar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Lapas ditangkap polisi kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Maman membenarkan bahwa wanita berinisial ESD itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. “Oknum berinisial ESD benar merupakan salah satu ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” katanya, Rabu 6 Desember 2023.

Akan tetapi, Maman menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.

Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan. Terlebih saat kejadian, pihak kepolisian mengamankan ESD di luar jam dinas. Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) juga di rumah ESD dan bukan di kantor Lapas atau rumah dinas Lapas. Kemudian perihal penyalahgunaan narkotika oleh ESD juga tidak ada kaitannya dengan warga binaan lapas.

“Perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya,” tutur Maman.

Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah tentunya mempunyai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin seorang ASN.

Baca juga: Kasubag Lapas Umum Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Polisi Kasus Peredaran Sabu

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News