IndexU-TV

Kasus Dihentikan Kejati, JPKP Laporkan Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang ke Kejagung

Kasus Dihentikan Kejati, JPKP Laporkan Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang ke Kejagung
Ketua JPKP Adiya Prama Rivaldi saat membuat laporan di Kejagung RI.

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) melaporkan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wakilnya, Endang Abdullah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, dirinya sendiri yang langsung membuat laporan di Kejagung RI. Ia menjelaskan, laporan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari dugaan korupsi oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakilnya.

Terlebih lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menghentikan proses penyelidikan dari dugaan korupsi itu.

“Kami tidak puas atas keadilan di Kepri. Makanya kami laporkan ke Kejagung RI,” ucap Adiya, Rabu (13/4).

Baca juga: Alasan Kejati Kepri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN

Lanjutnya, JPKP juga menyertakan beberapa bukti baru pada laporan tersebut. Laporan itu akan terus ia kawal sampai mendapatkan kejelasan hukum.

Adiya menambahkan, JPKP juga akan melaporkan Kejati Kepri ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) di Kejagung RI terkait pemberhentian penyelidikan laporan dugaan korupsi TPP ASN.

“Kami akan laporkan Kejati Kepri ke Jamwas Kejagung RI,” tegasnya.

Baca juga: Terungkap! Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Rp2,3 Miliar ke Kas Daerah Terkait TPP ASN

Sebelumnya, Plh Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Hadi mengatakan, pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan dari laporan JPKP itu. Pasalnya, Kejati Kepri tak menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan korupsi itu.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (24/03) lalu.

Dari dugaan korupsi itu, Kejati Kepri telah memeriksa 18 saksi dan seorang ahli. Penghentian kasus dugaan korupsi itu setelah Rahma mengembalikan uang senilai Rp2,3 miliar dan Endang sekitar Rp139 juta ke kas daerah.

Exit mobile version