IndexU-TV

Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari

Kejari Tanjungpinang
Pelimpahan tersangka Arif Firmansyah di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi  Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dari penyidik Pidsus Kejati Kepri, Selasa 23 April 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) atas nama Arif Firmasnyah selaku PE Operasional BPR Bestari.  Ia menuturkan, ada dua berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum, yakni tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023.

“Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp5.991.229.607,” ujar Dedek.

Dalam kasus itu, kata dia, pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Kemudian tim penuntut umum langsung menahan tersangka Arif Firmansyah berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor :Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas I Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version