Kasus Karyawan Subkon PT BAI Tewas Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Pekerja Subkontrak Tewas di PT BAI
Jasad pekerja subkontrak hendak dibawa ke rumah sakit dari PT BAI. (Foto: Dok Warga)

BINTAN – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Frengki Malonda, karyawan sub kontraktor PT BAI Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berakhir damai.

Frengky Malonda meninggal dunia usai mengalami laka kerja, lantaran dilindas lori hingga di kawasan PT BAI. Korban bekerja untuk PT Maxima Arta, yang merupakan perusahaan sub kontraktor PT BAI.

Perdamaian antara keluarga korban Frengky Malonda dengan pihak PT Maxima Arta yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan melalui Restorative Justice (RJ).

“Kurang lebih dua pekan ini proses damai melalui jalur RJ. Mereka sepakat berdamai. Artinya, tidak ada lagi tuntutan pidana maupun perdata dikemudian hari,” kata AKP Marganda Pandapotan, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bintan, di Bintan, Selasa (03/10).

Baca juga: Polres Bintan Ambil Alih Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja di Kawasan PT BAI

Inti dari perdamaian itu, lanjut AKP Marganda Pandapotan, pihak perusahaan menjanjikan untuk memberikan kompensasi ke pihak keluarga korban.

“Laporan RJ nya, kita akan sampaikan ke pihak Kejaksaan,” sebut dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan RJ dari Polres Bintan.

“Sudah (menerima laporan RJ dari Polres Bintan),” singkat I Wayan Eka Widdyara.

Sambung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, pihaknya hanya diberitahu, kalau pihak Polres Bintan melakukan RJ terkait kasus kecelakaan kerja tersebut.

“Sifatnya hanya pemberitahuan saja ke kita (Kejari Bintan). Teknis RJ seperti apa dari pihak polisi,” singkat Andi Akbar.