Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Bawa Kabur Motor Rental

BINTAN – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembawa kabur sepeda motor di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

ZFR nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario BP 2325 GB dari tempat rental berada di Kampung Kuala Lumpur, RT003/ RW006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada 22 April 2024 malam.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto membenarkan adanya kejadian kehilangan satu unit motor rental di Bintan, Ahad 5 Mei 2024.

“Pelaku sudah kita tangkap, dan kita amankan ke Polsek Bintan Timur,” kata AKP Rugianto.

Pelaku merental motor matic warna hitam dengan alasan ingin mengambil gaji ditempat kerjanya. Tapi, pelaku tidak memberitahukan alamat mengambil uang gaji kepada pemilik rental berinisial M.

Karena pelaku sudah meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama berinisial JH, serta meninggalkan nomor handphone kepada pemilik rental.

Sekali dilihat, wajah pelaku dengan foto berada di KTP asli yang diterima pemilik rental tidak sama.

Saat itu, pemilik rental mencoba menghubungi nomor handphone yang diberikan pelaku. Tapi, nomor handphone milik pelaku tidak aktif.

Karena motor tak kunjung dikembalikan pelaku sampai 2 Mei 2024, korban memposting kejadian tersebut diakun Facebook.

Atas postingan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari alamat pemilik akun Facebook tersebut. Setelah ditemui hingga mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Tidak lama kemudian, polisi menemukan keberadaan pelaku di Kampung Beringin Dusun II, RT002/ RW005, Kelurahan Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Sesampai di lokasi, pelaku tidak berada di rumahnya. Tapi, barang bukti satu unit motor Honda Vario BP 2325 GB yang disewanya berada di rumah pelaku.

Karena saat itu, pelaku sedang berada di kawasan Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

“Atas kejadian tersebut, pemilik rental mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Dan, pelaku dijerat Pasal 372 Junto 486 KUHPidana,” sebutnya.