IndexU-TV

Kasus Tipikor Dana Desa Ceruk di Natuna Disidangkan

Kasus Tipikor Dana Desa Ceruk di Natuna Disidangkan
Kajari Natuna Imam MS. Sidabutar didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus John Fredy Simbolon saat menyampaikan perkara dugaan korupsi Dana Desa Ceruk di Natuna beberapa waktu lalu.(Foto: Dok Kejari Natuna)

Natuna – Kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa Ceruk di Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna Tahun 2021 masuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Persidangan kasus tersebut, digelar tanpa menghadirkan terdakwa (In Absentia).

Pasalnya, Raja Ruslan sebagai terdakwa saat ini masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Raja Ruslan merupakan mantan bendahara Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.

Baca juga: Kejari Natuna Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Ceruk Bunguran Timur Laut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam, MS Sidabutar melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan mengatakan, tersangka dugaan kasus tipikor Dana Desa Ceruk inisial Raja Ruslan memasuki tahap persidangan.

“Kemarin tersangka disidang hari Rabu (17/11),” ucap Rezi saat dihubungi lewat telfon, Kamis (18/11).

Rezi menjelaskan, agenda persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri tindak pindana korupsi Tanjungpinang pada tanggal 17 November 2021.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Silaholo, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh John Fredy Simbolon.

“Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

Didalam surat dakwaan tersebut, tim JPU mendakwa Raja Ruslan dengan dakwaan tindakan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp225 juta rupiah.

Namun lanjut Rezi, dalam proses persidangan terdakwa tidak dihadirkan.

Pasalnya terdakwa masih dalam pelarian (DPO).

“Proses pencarian tersangka tetap berjalan,” tegasnya.

Rezi menyebutkan, saat ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 24 November 2021.

Adapun agenda pada persidangan berikutanya, yaitu berupa keterangan beberapa saksi terkait kasus tersebut.

“Hakim minta lima orang untuk dipanggil, untuk orangnya nanti tanyakan saja ke kasi intelegen,” ujarnya.

Sememtara itu, Kasi Intelejen kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi mengungkapkan, lima orang saksi yang akan diperiksa pada kasus tersebut merupakan perangkat kerja di Desa Ceruk.

“Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris, sama dua orang kasinya,” ungkap Albar saat dihubungi lewat telpon.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat para saksi akan diberangkatkan ke Tanjungpinang menggunakan transportasi udara.

“Jika memungkinkan kita akan menggunakan transportasi laut,” kata Albar.

Selanjutnya, ia berpesan kepada seluruh perangkat Desa dan para pemangku jabatan lainnya, agar selalu jujur dan amanah dalam menjalankan tugas, dan selalu menghidari perbuatan yang melanggar hukum.

“Bekerjalah sesuai nomenklatur dan regulasi yang ada,” ucapnya.

Exit mobile version