Kehadiran BPSK Batam Diharapkan Mampu Selesaikan Sengketa Konsumen

Kantor BPSK Batam
Kantor BPSK Batam Ruko Puri Mas Residen Blok A Nomor 33 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kehadiran Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Kepulauan Riau, diharapkan mampu menyelesaikan sengketa konsumen.

“Apabila masyarakat Batam butuh fasilitas penyelesaian sengketa konsumen, silakan datang ke kantor BPSK Batam,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Aries Fariandi, Ahad (12/03).

Aries menjelaskan, Disperindag Kepri memiliki dua kantor BPSK, yakni di Kota Batam dan Tanjungpinang. Keduanya memiliki fungsi dan tujuan membantu penyelesaian sengeketa antara konsumen dan para pelaku usaha. “Seperti pada transaksi jual beli rumah, lahan, hingga produk atau barang,” katanya.

Di Batam, BPSK beralamat di Ruko Puri Mas Residen Blok A nomor 33 Batam Center. Ia berharap kehadiran BPSK di Batam dapat membantu menyelesaikan masalah para konsumen semaksimal mungkin.

“Saya minta buka pengaduan dengan maksimal. Inikan di luar pengadilan kalau memang masih belum puas silakan ke pengadilan,” katanya.

Baca juga: Konsumen Merasa Dirugikan, Adukan Saja ke BPSK Tanjungpinang

Sementara itu, Ketua BPSK Batam, Rio Desmawati menuturkan, warga Batam dapat melakukan pengaduan setiap jam kerja kantor.

Syarat yang dibutuhkan pun tidak begitu rumit. Cukup dengan membawa data diri, bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan, serta mengisi formulir di Kantor BPSK Batam.

“Cukup datang dan isi formulir serta bawa data pendukung seperti bukti-bukti. Pengaduan gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPSK juga nantinya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, berbagai instansi, hingga lembaga pendidikan. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News