Konsumen Merasa Dirugikan, Adukan Saja ke BPSK Tanjungpinang

Kantor BPSK Tanjungpinang kini siap menerima aduan masalah konsumen. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Upaya membantu konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kini ada lembaga resmi yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sehingga, masyarakat bisa adukan jika mengalami sengketa masalah konsumen. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag) Kepri minta BPSK mampu menyelesaikan laporan terkait masalah konsumen.

Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kepri, Aries Fariandi, di Kantor BPSK Kota Tanjungpinang, Selasa (10/1). Aries mengatakan, masalah-masalah yang dialami konsumen dan aduan konsumen dapat disampaikan ke BPSK.

“Kita menyiapkan fasilitas untuk layanan penyelesaian masalah konsumen itu. Semuanya sudah berjalan sesuai amanah perlindungan konsumen,” kata Aries Fariandi.

“Jadi, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan aduannya kesini,” lanjutnya.

Ia menyebut, anggota majelis BPSK Kota Tanjungpinang, siap melayani semua aduan konsumen untuk menyelesaikan sengketa bilamana hal itu terjadi.

“Masyarakat Tanjungpinang silahkan jika ingin menyampaikan keluhan, konsultasi terkait hak dan kewajiban serta persoalan konsumen silahkan datangi BPSK,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas dalam membeli produk.

“Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, untuk teliti membeli produk, apakah itu expired atau tidak,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan konsumen, bisa mendatangi Komplek Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kepri, Km 8, Jalan DI. Panjaitan.

Baca juga: Mainan Lato-Lato di Tanjungpinang Laris Manis, Pedagang Raup Untung