BATAM – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi itu atas nama terpidana Muhammad Nashihan senilai Rp 4,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Uang pengganti hasil lelang tersebut diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Kantor Pemkot Batam, Kamis 11 Juli 2024.
“Aset yang sudah dilelang berjumlah tiga unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku seninal Rp4,8 miliar. Total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar,” ujarnya.
Firdaus menyebutkan, aset yang sudah dilelang tersebut baru sebagian, di mana masih ada lagi barang-barang sitaan yang dalam proses lelang dan pencarian aset.
“Ada juga aset lain seperti tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta kendaraan yang masih tersimpan di gedung Kejagung yang sedang dalam proses lelang dan pencarian,” kata dia.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kasus ini terkait dengan korupsi dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemkot Batam di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah memasuki tahap inkrah pada tahun 2018 lalu.
Baca juga: Kejari Batam Sosialisasikan Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi “PATRON”, Ini Manfaatnya
Terdakwa Muhammad Nashihan terbukti melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dengan Syafei yang saat itu menjabat sebagai jaksa di Kejari Batam,” kata Kasna.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlibat dalam perilaku koruptif. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi,” sambungnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News