Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi.
Kedua tersangka adalah berinisal CISS dan AYH. Keduanya ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE ) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka CISS dan AYH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021,” kata Leonard di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (08/09).
Leonard menjelaskan CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.
“CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN),” kata Leonard.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 14 Orang Saksi Terkait Empat Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka berikutnya, AYH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021 dan surat penahanannya berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.
“AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014,” kata Leonard.
Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010 telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.