Hukum  

Kejagung Periksa 14 Orang Saksi Terkait Empat Kasus Dugaan Korupsi

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Dok Ulasan.co)

Jakarta – Sebanyak 14 orang saksi-saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Belasan orang saksi-saksi itu dimintai keterangan terakit kasus dugaan korupsi, antara lain; empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi yang yang diperiksa adalah IGPW selaku Ex Pimpinan Wilayah (Pinwil) / Area Managing Director PT. Askrindo, diperiksa terkait share biaya operasional, MGA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Bandung, diperiksa terkait dengan pencairan komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional, SRN selaku Ex Kadiv Akuntansi PT. Askrindo / Kadiv PRJ, diperiksa terkait dengan pencatatan keuangan PT. AMU,IF selaku Kadiv Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi SKBDN di PT. Askrindo.

Selanjutnya, tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DN selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero), DB selaku Mantan Komisaris PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero), BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2018 s/d sekarang, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI), IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI),HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT. ASABRI (Persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI), AA selaku Staf Bidang Obligasi dan Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI), TY selaku Kabid Pelayanan Pelanggan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (12/08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *