Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus penyidikan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
“Dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (24/02).
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan adalah “SA” selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Kemudian tersangka “AW” selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.
Jaksa Agung menuturkan, untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan, yaitu tersangka “SA” dan “AW” dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan selama selama 20 hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022,” katanya.
Dalam kasus ini para saksi yang diperiksa terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia.
“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang,” ujarnya.
Jaksa Agung menyampaikan, kemudian Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ; Barang Bukti Elektronik sebanyak 1 buah Handphone; serta satu kotak / dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).
“Terkait kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, modus operandi singkat perkara tersebut pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.
Terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Kemudian proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Jaksa Agung Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Garuda Indonesia dan Satelit Kemhan
Jaksa Agung mengatakan, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut. (*)