IndexU-TV

Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka  Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dua tersangka berinisial A dan JXR merupakan pegawai BPJS TK, sementara dua orang lainnya berinisial BSP dan BW merupakan pegawai dari perusahaan konsultan PT GTD,” ujarnya, Selasa 16 Juli 2024.

Kasna mengatakan, penyidik menetapkan para tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Keempat orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka.

“Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan dan LPP Kota Batam selama 20 hari agar tidak menghambat proses penyidikan,” kata Kasna.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019 lalu ketika BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan gedung di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Sekupang. Lalu proses penunjukan konsultan dilakukan pada tahun 2020, di mana tersangka JXR selaku Manager PT GTD terlibat langsung dalam evaluasi dan penawaran.

Kemudian, PT GTD dinyatakan sebagai penyedia konsultan perencana pengadaan renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam.

“BPJS TK mengikat kontrak dengan PT GTD pada 3 Maret 2021 senilai Rp300 juta. Namun, selama pelaksanaan, PT GTD tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, sehingga terjadi addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp438 juta,” terang Kasna.

Baca juga: Kejari Batam Sosialisasikan Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi “PATRON”, Ini Manfaatnya

Pada akhirnya, ditemukan bahwa hasil perencanaan tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang ada, menyebabkan BPJS TK harus mengakhiri kontrak dengan penyedia pelaksana lainnya, PT RJL, dan menanggung kerugian negara sebesar Rp764 juta.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasna. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version