BINTAN – Penyidik Polres Bintan menyerahkan berkas kasus tersangka Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat 19 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan tahap I atas nama tersangka Hasan. “Hari ini penyidik limpahkan berkas tahap I ke Kejari Bintan” katanya.
Berbeda dengan dua tersangka lain, yakni Budiman dan Riduan. Ia menyebut, berkas keduanya dikirimkan penyidik pada Rabu 17 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Huni Sel Tahanan Polres Bintan
Ia menambahkan, belum rampungnya berkas perkara dua tersangka Ridwan dan Budiman lantaran masih adanya kekurangan berkas yang belum dipenuhi.
“Kejari Bintan minta melengkapi pentujuk jaksa yang belum lengkap, penyidik berusaha memenuhi petunjuk tersebut dan berkasnya telah dipenuhi,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News