Kejari Bintan Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Berupa Tanah dan Bangunan

Barang rampasan tindak pidana perpajakan tahun 2023 berupa tanah dan bangun di Jalan Melur, Gang Jambu, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Dok/Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan lelang eksekusi barang rampasan perkara tindak pidana perpajakan tahun 2023 terpidana berinisial TL di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Barang rampasan yang dilelang berada di Jalan Melur, Gang Jambu, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, barang rampasan yang dilelang berupa tanah, dan atau bangunan seluas 436 meter persegi dan sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana termuat di dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN.Tpg tanggal 08 November 2022.

Lelang yang dilakukan Kejari Bintan sudah yang kedua kalinya. Pertama, Kejari Bintan melakukan lelang barang rampasan tersebut pada 1 Februari 2024.

Kemudian, Kejari Bintan kembali melakukan lelang barang rampasan perkara tindak pidana perpajakan pada 21 Maret 2024.

“Lelang pertama belum ada penawaran. Jadi, kita kembali melakukan lelang. Harganya Rp742.936.000,” kata I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Jumat 17 Mei 2024.

Memang, kata I Wayan Eka Widdyara, barang rampasan tersebut sempat mengalami beberapa kendala sejak dalam pengajuan sampai dengan pelelangan.

Hal itu diakibatkan barang rampasan tersebut dibebani hak tanggungan di bank pemerintah.

Namun, setelah diberikan penjelasan perihal barang rampasan tersebut, maka barang rampasan berupa tanah dan atau bangunan atas nama Laij Florance seluas 436 meter persegi dapat dilelang, meskipun belum ada yang melakukan penawaran.

Meski demikian, Kejari Bintan terus berupaya melakukan lelang kembali serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait perihal nilai limit barang rampasan, yang dibebani hak tanggungan sampai barang rampasan tersebut dapat terjual.

“Sehingga dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Bintan,” sebut dia.