Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Pidana Umum Terbanyak

Kegiatan pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Bintan berada di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan Barang Bukti (BB) dari hasil perkara hukum yang sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemusnahan barang bukti tesebut berlangsung di Kantor Kejari Bintan di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan, Senin (26/06).

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara bersama Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang turut hadir memusnahkan BB tersebut.

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara diblender untuk jenis narkotika seberat 141,1208 gram dengan estimasi Rp200 juta.

Kemudian, BB jenis ganja seberat 575,39 gram dengan estimasi Rp5 juta dimusnahkan dengan cara di bakar bersama BB lainnya seperti tas, spiker, kartu remi, mesin tik, alat hisap sabu, timbangan digital dan lainnya.

Lalu, BB jenis senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda duduk. Ada juga beberapa handphone dari 46 unit, dimusnahkan dengan cara direndam air dan ditaburkan garam.

“BB yang kita musnahkan ini sudah mempunyai hukum tetap,” kata I Wayan Eka Widdyara, setelah memusnahkan BB di kantornya.

Dia mengatakan, BB yang sudah dimusnahkan terdiri dari satu perkara korupsi, 14 perkara narkotika, dan 40 perkara pidana umum.

Sebanyak 40 perkara tersebut yakni lima perkara perdagangan orang, dua perkara pencurian, tiga kasus penganiayaan, lima perkara persetubuhan, satu perkara ITE, dua perkara perikanan, empat perkara perjudian, empat perkara TPPO, satu perkara ujaran kebencian, empat perkara migas serta 10 perkara pemalsuan surat.

“Jumlah perkara yang disebutkan itu, yang ditangani sepanjang bulan Januari sampai Juni 2023 ini,” sebut dia.