IndexU-TV

Kejari Bintan Perpanjang Penahanan Mantan Direktur PT BIS di Rutan

Kejari Bintan
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, dua orang ahli, dan pemeriksaan terhadap tersangka serta telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.

Dari nilai kerugian negara atas kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses dalam periode Januari-Oktober 2023, dan penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version