Kejari Bintan Segera Tetapkan WN Singapura Masuk DPO Kasus Jual Beli Aset Desa Berakit

Fajrian Yustiardi
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Tindakan tersangka sebagai Kades Berakit menjual tanah Desa Berakit pada tahun 2012, tanpa dilengkapi Surat Keputusan Kepala Desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari bupati dan gubernur sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 menyatakan nilai kerugian negara senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi sebesar Rp1.527.452.500. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News