Kejari Bintan Segera Tetapkan WN Singapura Masuk DPO Kasus Jual Beli Aset Desa Berakit

Fajrian Yustiardi
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah memanggil Lim Yew Beng Peter, seorang Warga Negara Singapura dalam kasus jual beli lahan aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya, Lim Yew telah membeli lahan milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi pada tahun 2012. Rencananya di lahan itu akan dibangun resort.

Hal itu terungkap setelah mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M Nazar Talibek memberikan keterangan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Mantan Kades Berakit itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012, Selasa (21/11).

“Kita segera tetapkan Warga Negara Singapura masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena penyidik telah memanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Lim Yew Beng Peter tak kunjung datang atas pemanggilan tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Kamis (23/11).

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan transaksi jual beli lahan milik Desa Berakit, serta aliran dana jual beli berdasarkan akta notaris. “Kita lihat akan mengarah ke siapa, dan kita sedang kembangkan ini,” terang dia.

Fajrian menceritakan kronologis singkat, dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, tersangka M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi kepada Lim Yew Beng Peter dengan nilai sebesar Rp1.527.452.500 berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Baca juga: Jual Aset Desa Berakit, Kejari Bintan Tahan Mantan Kades

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News