Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020 hingga 2022

Suasana kegiatan pemusnahan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari Karimun, Kamis (22/06). (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht, Kamis (22/06) sore.

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan bagian dari perkara di tahun 2020, 2021 dan 2022. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Karimun, A Yani, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, rokok, telepon seluler, kosmetik dan jeriken. Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air panas. Sementara barang-barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama, untuk berkontribusi mempercepat tunggakan penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus.

Jumlah perkara narkoba yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 142 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.072 gram sabu, 4.669 butir ekstasi, 1.117,4 gram ganja dan 48 telepon seluler.

Kemudian barang bukti berupa lima telepon seluler, berasal dari 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda.

Lalu dari 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum dimusnahkan barang bukti berupa 2.500 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 27 telepon seluler dan dirigen.

Dari 45 perkara tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana kepabeanan dimusnahkan 896.000 batang rokok, 30 telepon seluler dan 2 pcs handy-talkie.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp1,9 Miliar