Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Mulai Narkoba hingga Miras

Kejari Karimun
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti hasil penanganan 81 perkara tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 21 Desember 2023.

Dari 81 perkara tersebut, sebanyak 80 perkara tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus, yaitu kepabeanan.

Untuk tindak pidana umum didominasi perkara narkotika sebanyak 61 perkara, dengan barang bukti sebanyak 1.204,84 gram sabu dan ganja 10,72 gram.

Pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT 1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023, tanggal 19 Desember 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan, maupun hasil dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” jelas Kepala Kejari Karimun, Priyambudi.

Selain narkoba, barang yang dimusnahkan berupa pakaian, telepon seluler (ponsel) dan barang bukti lainnya.

Sedangkan barang bukti tindak pidana kepabeanan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton.

Priyambudi menyebutkan, untuk pemusnahan minuman keras (miras) merupakan tahap awal. Di mana jumlah keseluruhannya berjumlah 1.173 Karton.

“Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” katanya.

Baca juga: Kejari Karimun Beberkan Sejumlah Perkara Korupsi yang Sedang Ditangani

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di di halaman Kantor Kejari Karimun. Untuk barang bukti tindak pidana umum dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air panas hingga dihancurkan. Sedangkan botol miras dipecahkan menggunakan alat berat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News