Kejari Karimun Musnahkan 700 Kotak Miras di TPA Sememal

Pemusnahan 700 kota miras di TPA sampah Sememal Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sebanyak 700 kotak minuman keras (miras) hasil penindakan, Rabu 17 Januari.

Pemusnahan dilaksanakan di kawasan TPA Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk tersebut, dimasukkan ke dalam sebuah lubang besar. Selanjutnya, botol-botol miras itu dihancurkan menggunakan alat berat. Setelah hancur, lubang ditimbun kembali dengan tanah.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan lanjutan dari pemusnahan Desember 2023 lalu.

“Hari ini ada 700 kotak minuman keras yang dimusnahkan. Barang bukti ini sisa yang kemarin. Artinya secara menyeluruh telah kita musnahkan,” kata Priyambudi, didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karimun, M Rizky Romy Perkasa.

Priyambudi juga menyampaikan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, karena sebelumnya dilaksanakan di halaman Kantor Kejari yang memiliki luas terbatas.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracth pada tahun 2023.

Sementara dasar pemusnahan adalah Surat Perintah Kepal Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Januari 2024.