TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengajak peserta didik SD dan SMP sebagai anti judi online (judol) dan bullying di lingkungan sekolah.
Ajakan itu disampaikan Kejari Tanjungpinang saat sosialisasi kepada peserta didik di Aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Tanjungpinang, Selasa 6 Agustus 2024.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menyebut, sosialisasi itu merupakan kegiatan secara masif dilakukan oleh kejaksaan se-Indonesia termasuk Kejari Tanjungpinang.
“Sosialisasi anti judol dan bullying pada anak merupakan perintah Presiden, dan Jaksa Agung melalui Jaksa Muda, supaya anak di Indonesia termasuk di Kota Tanjungpinang terhindar dari judi online dan bullying,” kata Lanna.
Baca juga: Dampak Judi Online Bisa Sebabkan Depresi sampai Bunuh Diri
Menurutnya, judi online merupakan perbuatan kriminal. Maka akan dikenakan Pasal 27 huruf B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
“Saat ini, tidak ada kasus judi online terjadi di Kota Tanjungpinang. Jangan sampai ada anak kita terlibat judi online dan bullying,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News