Hukum  

Kejari Tanjungpinang Umumkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak BPHTB

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPPRD Kota Tanjungpinang, dalam bulan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Tanjungpinang Aheliya Abustam, melalui Kasi intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmahtullah, di Tanjungpinang, Rabu (22/1).

Rizky mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi kepulaun Riau.

“Semoga dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara bisa diketahui,” ujarnya.

Setelah hasil penghitungan dari keluar BPKP Kepri, kata Rizky, pihaknya akan menetapkan tersangka.

Sejauh ini, lanjut Rizky pihaknya, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, dan hari ini, pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi dari pihak swasta.

“Hari ini pemeriksaan saksi yang berada diluar daerah, dan besok ada dari pihak dinas,” lanjutnya.

Sumber : DETAK.MEDIA