Jaksa Agung Minta Bidang Intelijen Perkuat Strategi Kehumasan

Jaksa Agung Minta Bidang Intelijen Perkuat Strategi Kehumasan
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, meminta Bidang Intelijen memperkuat bidang kehumasan. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif.

Hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Pusat Penerangan Hukum di mana hampir semua kegiatan di lingkungan Kejaksaan Agung bisa disampaikan secara cepat, tepat dan transparan sehingga masyarakat dapat tahu dan paham akan informasi penegakan hukum dan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Namun sayangnya, Jaksa Agung masih melihat adanya ketidakpedulian para kepala satuan kerja tentang arti pentingnya komunikasi publik. Menurut Jaksa Agung, sehebat apapun dalam bekerja, jika tidak dipublikasikan, masyarakat tetap menganggap tidak bekerja.

“Oleh karena itu strategi kehumasan perlu diperkuat dan diterapkan, hal ini sangat bermanfaat dalam membentuk opini publik atau public framming bagi institusi Kejaksaan, oleh karena itu saya pandang dibutuhkan suatu transformasi bidang penerangan hukum baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang adaptif, inovatif dan kolaboratif, sehingga diharapkan mampu untuk menyampaikan informasi yang komprehensif kepada publik terkait dengan program kebijakan capaian maupun prestasi organisasi baik dipusat maupun di satuan kerja daerah, namun dengan tetap memedomai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (31/12).

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap 209 Orang Jaksa dan Pegawai Dihukum Tahun 2021, Ini Arahannya

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Bidang Intelijen juga harus sudah beradaptasi dengan pola kerja, mindset serta tata laku di bidang intelijen yang berbasis teknologi, hal tersebut saya pandang sangat relevan dimana saat ini aspek kehidupan telah bertansformasi menuju digital atau metaverse, demikian juga dalam hal metode modus kejahatan yang telah meninggalkan cara-cara konvensioal dan bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, dimana saat ini perang opini, framing issue dan pengkondisian situasi hampir semua dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

“Perlu saudara ketahui bahwa dalam kurun waktu belakangan ini pola operasi telah bergeser dan berkembang pesat dengan mengandalkan kecanggihan yang berbasis teknologi, kegagalan intelijen yang beradaptasi dengan kecanggihan teknologi akan berdampak pada lumpuhnya jejaring intelijen dalam hal mendeteksi dan menghilangkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) khususnya dalam bidang penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *