TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan penghentian penuntutan empat perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Batam lewat restorative justice (RJ), Kamis (13/07).
Pengajuan RJ itu dilaksanakan video conference Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA Agnes Triani yang dihadiri Kepala Kejati Kepri Dr. Rudi Margono, Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini, serta pejabat lainny di jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Batam.
“Permohonan itu telah disetujui untuk dihentikan lewat keadilan restoratif. Empat perkara itu, yakni satu perkara di Kejari Tanjungpinang dan tiga perkara di Kejari Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Anteng menuturkan, alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan Blberdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” katanya.
Lanjut, kat Anteng, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
“Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejari Tanjungpinang dan Batam untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun perkara yang dihentikan lewat keadilan restoratit, yakni tersangka Muhammad Sigit Diaz Pangestu Bin Surya Mulyono yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan di Kejari Tanjungpinang.
Kemudian perkara di Kejari Batam, yakni tersangka Syamsul Bin Kibe (Alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian. 3. Tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga. Terakhir, 4. Tersangka Foanoita Harefa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News