Tanjungpinang – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tetap menunaikan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Tahun ini penyembelihan hewan kurbannya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) karena pandemi COVID-19.
Penyembelihan hewan kurban merupakan rangkaian ibadah Hari Raya Iduladha terasa berbeda karena situasi pandemi COVID-19 yang belum juga mereda bahkan makin meninggi.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri Hari Setiyono didampingi Wakajati Kepulauan Riau Patris Yusrian Jaya langsung menyerahkan secara simbolis hewan kurban berupa sapi yang berasal dari Pegawai Kejati Kepri ke RPH Sumber Panguripan Tanjungpinang.
“Karena situasi pandemi COVID-19 ditambah saat ini di Kota Tanjungpinang berlaku Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka
kegiatan penyembelihan hewan kurban kita serahkan ke Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dibagikan kepada fakir miskin atau masyarakat sekitar,” kata Kajati Hari Setiyono, Senin (19/07).
Selain itu, kata Kajati, dengan
melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban di RPH dapat memutus mata rantai penyeberan COVID-19.
“Kita harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 karena kita tidak menciptakan kerumunan,” pungkas Hari Setiyono.
Sebagaimana diketahui, berkurban adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah baligh (dewasa) dan mampu (berkecukupan) pada saat hari Raya Iduladha. (*)
Pewarta : Tommy Yandra
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab