Kejati Kepri dan Kejari Bintan Serahkan Akta Kelahiran Anak Panti Asuhan

Kejati Kepri
Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono menyerahkan Akta Kelahiran kepada anak Panti Asuhan Bina Insani Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyerahkan lima akta kelahiran anak Panti Asuhan Bina Insani Bintan, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (18/07).

Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono langsung menyerahkan akta kelahiran saat didampingi Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika.

Selain akta kelahiran, Kejati Kepri juga menyerahkan 23 paket kebutuhan pokok berisi 5 kilogram beras, 1 liter minyak goreng, 1 kilogram tepung, dan 1 kotak teh celup, serta peresmian pembangunan sumur bor dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

“Kalau bisa sumur bor digunakan untuk masyarakat sekitar yang membutuhkan,” kata Rudi.

Ia menuturkan, kegiatan ini salah satu bentuk kehadiran negara, pemerintah dan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah hukum kongkrit di tengah masyarakat terkait dengan pewalian dan Akta Kelahiran.

“Silakan gunakan pelayanan hukum ini. Pelayanan hukum door to door atau rumah ke rumah secara gratis, agar bisa dirasakan masyarakat,” terang dia.

Sampai saat ini, Kejati Kepri baru menuntaskan 15 perkara perwalian anak untuk hal asuh pendidikan oleh lembaga kesejahteraan anak di Kota Tanjungpinang. Sedangkan di Bintan, baru mendapatkan akta kelahiran gratis buat 5 anak berada di Panti Asuhan Bina Insani Bintan.

“Ini program kita baru. Kalau ada saudara maupun yayasan yang belum punya Akta Kelahiran, dan pewalian bisa langsung koordinasi dengan Kejaksaan,” sebut dia.

Dalam kesempatan ini, Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyambut baik program pendampingan hukum yang diberikan Kejati Kepri ke masyarakat termasuk masyarakat Bintan.

Baca juga: Kejati Kepri Luncurkan Program Penyuluhan Hukum Gratis “Door To Door” ke Masyarakat Miskin dan Rentan

Menurutnya, program pendampingan hukum menjadi bagian penting, dan harus bersinergi bersama. Apa lagi terkait status warga Bintan yang belum memiliki Akta Kelahiran.

“Tentu program ini tidak berhenti di sini, dan tidak di panti asuhan ini saja. Negara harus hadir dalam kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan, program ini dapat dirasakan dan membantu masyarakat kita,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News