Kejati Kepri Luncurkan Program Penyuluhan Hukum Gratis “Door To Door” ke Masyarakat Miskin dan Rentan

Kejati Kepri
Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok MJ Sidabutar menyerahkan bantuan sembako kepada warga di sela penyuluhan hukum gratis. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejari Kepri) meluncurkan program penyuluhan hukum gratis dengan cara mengunjungi langsung rumah atau door to door ke masyarakat miskin dan rentan.

Terobosan baru ini dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di Bidang Intelijen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana.

Inovasi yang dilakukan adalah penggabungan kegiatan penyuluhan
hukum yang menjadi tugas pokok Bidang Intelijen dan kegiatan pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara bersamaan.

Metode pelaksanaanya pun berbeda dengan cara mengunjungi langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman kumuh. Tim dari Kejati Kepri bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain dikawasan wilayah Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Kamis (08/06).

Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejati Kepri ini terdiri dari jaksa-jaksa Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H., M.H.

“Kita mengunjungi rumah-rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Jumat (09/06).

Lanjut, kata dia, para jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat kotor dan sangat tidak layak
huni, kebanyakan profesi 15 rumah tangga yang dikunjungi bekerja
di sektor informal, bekerja sebagai pemulung dan sisanya sebagai supir angkutan umum dan pedagang kecil.

Para Jaksa ditemani petugas Dinas Sosial Tanjungpinang, Ketua RT dan Lurah setempat saling bertanya jawab mengenai permasalahan hukum yang dialami masyarakat yang umumnya mereka yang berpendidikan rendah.

“Banyak topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kehangatan dan dibumbui senda gurau,” ujarnya.

Ia menuturkan, topik yang menonjol adalah kebanyakan masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan, karena ketidaktahuan mereka cara mengurus pendaftaranya dan ketidakmampuan keuangan mereka untuk membayar premi bulanan meskipun sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu.

Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan
solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut.

Dalam setiap akhir kunjungan di setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum KejatiĀ  menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan fungsi pelayanan publik Kejaksaan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca juga: Kejati Kepri Ringkus Kartini Simanjuntak Setelah Buron 7 Tahun di Pekanbaru

Salah satu Keluarga Pinang Kencana, Kauti yang bekerja sebagai pemulung botol air mineral bekas pakai
asal Flores merasa senang dan terharu sembari menitikkan air mata dikungjungi dan disapa oleh jaksa-jaksa dari Kejati Kepri.

Ia berterima kasih karena masalah pengurusan pendaftaran asuransi kesehatan BPJS Kesehatan anggota keluarganya dan pendaftaran kepemilikan hak atas kaveling tanahnya yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung belum jelas penyelesaianya dapat terpecahkan setelah difasilitasi oleh para jaksa ini. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News