Kejati Kepri Gelar Bakti Sosial di Penyengat Sambut HBA ke-64 Tahun

Kejati Kepri
Kajati Kepri Teguh Subroto saat menyerahkan KIA dan bingkisan kepada anak saat kegiatan bakti sosial di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar bakti sosial di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Sabtu 13 Juli 2024.

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Ikatan Adhiyaksa Darmakarini (IAD) tahun 2024.

Di kesempatan itu, Kepala Kajati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, didampingi para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua IAD se-Kepri langsung menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 19 anak di Penyengat, pembagian 200 paket sembako kepada masyarakat, serta menyerahkan baju anti judi online kepada sopir becak motor Pulau Penyengat.

“Hari ini melaksanakan rangakaian kegiatan HBA tahun 2024 atau ke-64 tahun. Kegiatan di Pulau Penyengat ini bakti sosial dan pemberian KIA,” kata Taguh.

Teguh menyampaikan, momentum HBA ini sebagai wujud dan upaya Kejaksaan hadir di tengah masyarakat,   mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat.

“Kami percaya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan dimulai dengan membangun kepercayaan dan hubungan yang baik dengan masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia emas,” ujarnya.

Dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kajati Kepri menuturkan, pihaknya telah melaksanakan pendekatan humanis dan partisipatif sebagai salah satu prioritas.

“Kami juga melaksanakan program penerangan dan penyuluhan hukum door to door ke tengah masyarakat,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Gelar Turnamen Futsal dan Tenis Adhyaksa Cup 2024 Sekaligus Kampanye Anti Judi Online di Batam

Selain itu, Kajati Kepri mengajak masyarakat Pulau Penyengat untuk melawan judi online. Sebab, judi online sangat meresahkan masyarakat.

“Pak Presiden telah menaruh perhatian dan juga Pak Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran melarang jaksa atau staf di Kejaksaan untuk tidak terlibat judi online,” ujar Teguh. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News