Kejati Sudah Periksa 19 Saksi Dugaan Korupsi TPP ASN Rahma

Kejati Kepri
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sugeng Riadi. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa 19 orang saksi terkait dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sugeng Riadi mengatakan, pihaknya menghadirkan belasan orang itu untuk dimintai keterangan.

“Sejauh ini sudah ada 19 orang yang sudah kita periksa,” tuturnya, Jumat (11/02).

Ia menjelaskan, jumlah saksi itu sudah termasuk Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakilnya, Endang Abdullah.

Lanjutnya, Rahma dan Endang juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada kas daerah pada beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Awalnya Ramah, Wali Kota Rahma Langsung Kabur Ditanya TPP ASN

“Penyelidikan sudah hampir 100 persen,” ucapnya lagi.

Nantinya, Kejati Kepri akan menghadirkan para ahli untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengapresiasi kinerja Kejati Kepri sejauh ini.

Adiya mengaku, pihaknya senantiasa menantikan perkembangan kasus dugaan korupsi TPP ASN tersebut.

Adi berharap, Kejati Kepri dapat berkerja dengan profesional dan segera menarik kesimpulan dari kasus tersebut.

“Jika terhenti, kami akan mungkin akan lakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ucap Adiya.