Kejati Sulbar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi LPP Mamuju

Kejati Sulbar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi LPP Mamuju
Kejati Sulbar tahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju (Foto: Puspenkum)

Sulawesi Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju tahun anggaran 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar, Kamis (11/11).

Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku Pelaksana Kegiatan/ Direktur PT. MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan, serta A selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (12/11).

Leonard menjelaskan kasus posisinya pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan. Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000.

“Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000,” katanya.

Untuk peran masing-masing tersangka M menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000.

Tersangka SB tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Tersangka AW melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Kemudian tersangka A melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Baca Juga: Tertimbun Longsor, Jalan Poros Majene-Mamuju Terputus

Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka yaitu pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka M, Tersangka SB, Tersangka AW dan Tersangka A telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *