Kemarin, BP Batam dan BPN Digugat hingga Bupati Bintan Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara

PT Dani Tasha Lestari Gugat BP Batam dan BPN ke Pengadilan
Djoko Susanto (tengah) kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari, Rury (kanan) Direktur PT Dani Tasha Lestari. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting menghiasi berita seputar Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (30/3), mulai dari BP Batam dan BPN digugat, krisis air baku di Natuna hingga Bupati Bintan nonaktif dituntut 4 tahun penjara.

Anda bisa membaca berita selengkapnya berikut ini:

1. PT Dani Tasha Lestari Gugat BP Batam dan BPN ke Pengadilan

PT Dani Tasha Lestari melalui kuasa hukumnya Djaka Susanto melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Djoko mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada Selasa, (9/03) ke PN Batam.

Selengkapnya disini

2. Krisis Air Baku, PDAM Tirta Nusa Natuna Lakukan Distribusi Air Bergilir

Akibat krisis air baku, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) lakukan distribusi air bersih secara bergilir kepada pelanggan.

Krisis air baku tersebut dikarenakan saat ini, Kabupaten Natuna memasuki musim kemarau.

Selengkapnya disini

3. Korupsi Cukai Rokok, Bupati Bintan Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus korupsi cukai rokok.

Tuntutan serupa juga dikenakan kepada terdakwa Mohd. Saleh Umar, Plt. Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Selengkapnya disini