Urus Sertifikasi Halal Lebih Gampang Lewat Skema Self Declare

Zulakarnain Umar
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Pemerintah terus mengupayakan para pelaku usaha lebih mudah dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnaen Umar mengatakan, pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal.

“Pertama yakni sertifikasi halal melalui skema pernyataan dari pelaku usaha (self declare). Skema ini akan berlaku jika produk memenuhi kriteria tanpa risiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang telah terverifikasi kehalalannya dan sederhana,” ujarnya, Ahad (22/10).

Dalam prosesnya, lanjut Zulkarnain, verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare ini akan diawasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalannya dengan melibatkan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Jadi sertifikasi halal lewat jalur self declare ini berlaku untuk produk dengan bahan di luar daging, bersifat gratis. Namun, untuk sektor katering, rsstoran atau rumah makan, akan masuk jalur reguler,” paparnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Dorong Seluruh UMKM Kepri Tersertifikasi Halal

Baca juga: Konsumsi Daging Katak Halal Atau Haram? Ini Penjelasan MUI Bagi Umat Muslim

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News