Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk BBM hingga Detergen

Mobil Mewah 2.000 CC ke Atas Bakal Dilarang Isi Pertalite
Salah satu SPBU di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana pengenaan cukai untuk tiga produk. Ketiganya adalah ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, rencana ini sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan oleh pemerintah. Selain itu, juga untuk membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang tersebut.

“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen,” ujarnya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (13/6).

Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, kajian masih dalam tahap pembahasan awal.

“Sabar. Belum akan dikenakan,” jelas Askolani.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 121.310 Batang Rokok dan 99 Liter Mikol Ilegal

Sebelumnya, Kemenkeu juga tengah dalam persiapan implementasi barang kena cukai lainnya, seperti plastik dan minuman berpemanis.

Pembahasan sudah dilakukan sejak 2019 lalu, namun belum ada kepastian kapan kedua jenis barang ini akan dikenakan cukai.

Untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2 persen dari target.

Adapun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Namun, karena tidak bisa hanya mengandalkan cukai rokok saja, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai.