Kepala Bea Cukai Batam Respons Maraknya Kasus Joki IMEI iPhone

Bea Cukai Batam
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal. (Foto: Irvan Fanani)

Ditanyakan perihal antrean panjang pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam Center pada beberapa waktu lalu, Rizal mengatakan, hal tersebut dikarenakan keterbatasan tempat dan pelayanan sehingga tidak dapat dihindarkan. Selain itu adanya kendala sinyal sehingga antrean menjadi mengular.

“Tapi kita sudah koordinasi dengan internal untuk masalah IT, bagaimana agar pelayanan kami ke masyarakat untuk registrasi hp bawaan penumpang yang memang benar benar digunakan untuk penumpang tersebut bisa semakin cepat,” kata Rizal.

Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada biaya pendaftaran IMEI, masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

“Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, dalam konteks batasan harga barang bawaan penumpang, yang bebas pajak dan bea masuk yakni barang bawaan dengan harga maksimal sebesar US$ 500 atau sekitar Rp7,5 juta.

Kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan pajak dan bea masuk sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan terhadap barang ilegal yang diselundupkan dari Batam juga telah dilakukan, dengan 454 unit berhasil ditindak.

“Kalau lebih dari jumlah tersebut, maka lebihnya itu akan dikenakan pajak dan bea masuk. Misalkan, harga barang bawaan penumpang tersebut US$700, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk sejumlah US$ 200, itu di kurskan ke rupiah,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News