Bintan, Ulasan.Co – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Kepulauan Riau datangi Kantor DPMPTSP Kabupaten Bintan, Senin(30/12).
Meraka datang untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait Permasalahan PT. MIPI yang dinilai melanggar konstitusi yang mana salah satunya perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hadirnya PT. MIPI dengan tidak adanya izin apapun yang diterbitkan oleh pemerintah maka jelas sebuah pelanggaran konstitusi. Menurut Zulkarnain selaku Koordinator Umum, perusahaan tersebut telah terbangun megah serta beroperasi.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk bersikap tegas menyikapi problematika yang terjadi sesuai aturan yang ada, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pembongkaran gedung yang dianggap bermasalah,” sambungnya.
“Kami menilai pemerintah sejauh ini hanya janji dan janji untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun sampai detik ini tidak ada langkah kongkrit yang di lakukan,”ujar Ary Kusuma selaku Koordinator Lapangan.
“Maka dari itu kedatangan kami hari ini menuntut agar langkah-langkah konkrit mampu dilakukan pemerintah, untuk pembuktian itu kami minta pemerintah mau menandatangani nota kesepahaman yang kami siapkan,” tutupnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Hasfarizal Handra juga mengatakan bahwa PT.MIPI tidak memiliki dokumen izin.
“Memang benar PT tersebut tidak memiliki dokumen apapun, untuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya pemanggilan pihak perusahaan yang di hadiri OPD terkait,”tegas Hasfarizal.
Aksi diakhiri dengan penandatanganan selembar nota kesepahaman antara mahasiswa dan pemerintah yang ditandatangani oleh Ariantomi Yandra selaku Ketua Umum Hima Persis Kepri dan Hasfarizal Hendra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pewarta: Encik
Editor: Septi