Kepala Kemenag Bintan: Dana Umat Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

Kemenag Bintan
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bintan, H Erman Zaruddin. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, H Erman Zaruddin, merespons adanya oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen pembagian sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Erman menyebutkan, dana zakat bersumber dari umat berbentuk paket sembako tidak boleh digunakan, dan dimanfaatkan oleh sekelompok maupun orang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pemilu seperti di masa kampanye.

Atas kejadian tersebut, dia sudah memanggil dan bertanya langsung ke pihak BAZNAS Kabupaten Bintan terkait adanya kartu nama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar, Elyza Riani berada di dalam paket sembako yang dibagikan ke masyarakat Desa Bintan Buyu.

Dari hasil keterangan tersebut, pihak BAZNAS tidak mengetahui adanya kartu nama caleg tersebut di dalam bingkisan paket sembako.

“Kita minta kedepannya, BAZNAS Kabupaten Bintan untuk melakukan monitoring disaat pembagian paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Supaya pembagian paket sembako tidak dimanfaatkan oleh oknum bertanggung jawab di masa kampanye seperti ini,” ucap dia, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu Bintan Bentuk Tim Ungkap Kasus Kartu Nama Caleg di Paket Sembako BAZNAS

Diharapkan dia, permasalahan yang sudah mencuat ke publik untuk segera diselesaikan secara bijak.

“Jangan buat keresahan, ikuti aturan yang sudah ada. Jangan melanggar aturan Pemilu seperti salah satunya money politik,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News