TANJUNGPINANG – Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma S.H pastikan tidak ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan Peradi dibawah Dr Luhut MP Pangaribuan.
Iwan menyebut, bahwa saat ini Peradi yang berada dibawah Luhut belum disahkan oleh PTUN karena adanya gugatan dari Peradi Otto ke PTUN.
“Gugatan itu dikabulkan dan tidak ada pengesahan dari MA terkait Peradi dibawah naungan Luhut,” kata dia saat dihubungi, Ahad 29 Desember 2024.
Ia menambahkan, saat ini pendaftaran di Dirjen AHU Peradi Otto sedang berperoses untuk pendaftaran Peradi.
“Jadi kami pastikan MA tidak ada pengesahan Peradi Luhut. Peradi Otto masih dalam proses pendaftaran ke Dirjen AHU,” ujar Iwan Kusuma mengakhirinya.