JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan-I Januari-Maret 2025, untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (persero) mulai hari ini, Rabu 01 Januari 2024.
Penetapan tarif berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi yang dilakukan setiap 3 bulan.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk nonsubsidi adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dia menjelaskan bahwa tarif listrik triwulan I 2025, ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024.
Secara akumulatif, lanjut Jisman, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Tetapi diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan triwulan IV 2024.
Diskon tarif listrik 50 Persen karena kenaikan PPN 12 Persen
Memasuki tahun baru 2025, pemerintah akan memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga.
Adapun diskon tersebut diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.
Pemberian diskon bertujuan untuk menjaga daya beli, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Disebutkan, pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon tarif listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar bisa memperoleh diskon 50 persen, dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025), dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan pelanggan prabayar, akan diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.
Sehingga, masyarakat dapat membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk memperoleh kWh yang sama.
Selama diskon tarif listrik PLN, Jisman menegaskan bahwa pemerintah meminta kepada PLN untuk tetap wajib memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.
Berikut adalah daftar tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari-Maret 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, dikenakan tarif Rp1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh