JAKARTA – Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya buntut kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia yang menonton Djakarta Warehaouse Project (DWP) 2024.
Sanksi PTDH itu diungkapkan Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam. Sanksi PTDH itu, kata dia, berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar, Selasa 31 Desember 2024.
“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu 01 Januari 2024 mengutip cnnindonesia.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah WN Malaysia penonton konser DWP 2024.
Dalam kasus pemerasan tersebut, ada 45 WN Malaysia diduga menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Baca juga: Polda Metro Copot 34 Anggota Satresnarkoba, Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Penonton DWP 2024
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Pol Karyoto sebelumnya telah mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba (Resnarkoba), buntut kasus pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton DWP 2024 tersebut.
Adapun mutasi yang dilakukan terhadap perwira menengah (Pamen), perwira pertama (Pama) hingga bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Surat mutasi tersebut ditandatangani Karo SDM, Kombes Pol Dwita Kumu Wardana. Mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan kasus pemerasan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Pol Karyoto sebelumnya telah mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba (Resnarkoba), buntut kasus pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton DWP 2024 tersebut.
Adapun mutasi yang dilakukan terhadap perwira menengah (Pamen), perwira pertama (Pama) hingga bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Surat mutasi tersebut ditandatangani Karo SDM, Kombes Pol Dwita Kumu Wardana. Mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan kasus pemerasan tersebut