Jakarta – Meski mendapat tekanan publik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Acara pelantikan digelar di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (01/06). Hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran.
Ketua KPK Firli Bahuri terlebih dahulu melantik jajaran eselon I, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Sebelum saya mengambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil. Saya akan bertanya kepada saudara Cahya Hardianto Harefa dan saudara Pahala Nainggolan. Apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah janji menurut agama Kristen?,” tanya Firli kepada Cahya dan Pahala.
“Bersedia,” jawab keduanya.
“Harap mengikuti dan mengulangi kata-kata saya,” ucap Firli.
“Demi Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh. Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab,” kata keduanya.
Selanjutnya dua pejabat tersebut disaksikan langsung Firli menandatangani berita acara sumpah janji Pegawai Negeri Sipil, berita acara sumpah janji jabatan serta pakta integritas. Kemudian, Firli juga mengalungkan tanda pengenal pegawai, menyematkan pin Korpri, dan menyerahkan pakaian Korpri kepala lima orang tersebut.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa bersama kita,” kata Firli.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa pihak mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk menunda pelantikan pegawai yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi PNS. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) misalnya, meminta KPK menunda pelantikan hingga ada kejelasan makna alih status “tidak boleh merugikan KPK” dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini saya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang sengketa perbedaan makna tidak boleh merugikan dan tidak boleh dipecat pegawai KPK dengan alasan gugur atau tidak lulus TWK,” kata Koordinator MAKI Boyamin.
Boyamin menilai, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memiliki interpretasi berbeda terkait pengertian yang menyebut “tidak boleh merugikan hak pegawai KPK” dalam proses alih status menjadi ASN. Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada satu pun pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ia berharap, tidak ada pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status yang berlangsung. Menurut Boyamin, pegawai KPK saat ini sudah berstatus pegawai tetap dan hanya bisa diberhentikan apabila ada yang melanggar hukum.
*
Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir