IndexU-TV

Ketua KPU Batam: Surat Suara di TPS 11 Tidak Hangus

Mawardi
Ketua KPU Batam Mawardi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi mengungkapkan, seluruh surat suara pemilu tidak hangus di tempat pemungutan suara (TPS) 11 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya surat suara di TPS itu tidak ditandatangani ketua  Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara 14 Februari 2024

Hal tersebut menyusul adanya kesepakatan antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sagulung dengan saksi dan panitia pengawas TPS agar Ketua KPPS menandatangani semua jenis surat suara tersebut.

“Jadi berdasarkan penjelasan dari ketua PPK yang kami terima, bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan di tanggal 24 Februari kemarin bersama saksi dan panwas, untuk seluruh surat suara yang belum bertanda tangan ketua KPPS itu ditandatangani,” kata Mawardi, Senin 26 Februari 2024.

Ia menjelaskan, kesepakatan itu diperoleh setelah PPK melakukan rekapitulasi dan pembukaan kotak suara, di mana jumlah suara saat pembukaan kotak suara sama dengan jumlah yang ada pada dokumen D-Hasil maupun pada salinan.

“Artinya tidak ada suara pemilih di TPS 11 ini yang hangus atau tidak sah, dan tidak ada perubahan. Tidak ada perbedaan jumlah perolehan suara. Jadi hanya kelalaian saja, mungkin pada saat pelaksanaan pemungutan suara petugas TPS lagi panik atau kelelahan setelah sebelumnya melakukan persiapan jelang hari H pemilu,” kata Mawardi.

“Kenapa harus ditandatangani oleh ketua KPPS, ini sesuai aturan, karena untuk mengantisipasi adanya surat suara yang istilahnya bodong, maka perlu ada tanda tangan dari ketua KPPS,” tambahnya.

Ia menyebutkan, pihaknha akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut.

“Seharusnya, beberapa pihak yang terlibat di proses pelaksanaan pemungutan di hari H bisa menyampaikan yang sebenarnya, termasuk disana ada saksi dan PTPS. Mengapa pada saat itu tidak ada satupun yang menyampaikan,” ucapnya.

Selain itu, KPU Kota Batam membantah adanya sikap arogansi yang dilakukan oleh salah satu petugas KPPS TPS 11 Kelurahan Tembesi.

“Terkait dengan arogansi petugas KPPS ini perlu diluruskan. Dari hasil klarifikasi kami dengan PPK Sagulung, memang benar yang bersangkutan adalah RT di wilayah tersebut,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan.

Baca juga: KPU Bintan Mulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

BIkuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version