BINTAN – Sejumlah ketua RT dan RW di Kabupaten Bintan mempertanyakan alasan pemerintah setempat memotong insentif RT/RW sebesar 6 persen. Pemotongan insentif itu terjadi pertama kali yang sebelumnya belum pernah dilakukan.
“Baru tahun ini (2022), insentif kita ada pajak 6 persen. Tahun dulu, mana ada,” kata salah seorang ketua RW yang enggan dituliskan, Selasa (12/4).
Dia menyebutkan, uang insentif yang dibayarkan setiap per triwulan sebesar Rp1.755.600 itu dipotong 6 persen atau sebesar Rp105.336, sehingga setiap ketua RT dan RW hanya menerima Rp1.650.264.
“Insentif nya memang naik, tapi untuk bayar pajak. Ini aneh saja,” ungkapnya.
Baca juga: Waduh, Pegawai di Bintan Hampir 4 Bulan Belum Terima Tunjangan
Awalnya, kata pria ini, ketua RT dan RW diminta membawa buku rekening, KTP dan NPWP saat hendak mengambil uang insentif di Kantor Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Senin (11/4) kemarin.
“Saya kaget saja. Kok ada diminta bawa NPWP. Ternyata ada pajak 6 persen,” tuturnya.
Lanjutnya lagi, sepengetahuannya gaji para tenaga honorer di Pemkab Bintan tidak dikenakan pajak.
“Besar kali. Kita berharap tidak ada pajak seperti tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, uang insentif yang saya terima sekitar Rp1.650.000. Ini tidak ada pajak seperti sekarang,” sebut dia.
Baca juga: Kabar Pemotongan Tunjangan Bikin Resah PNS, Ini Kata Sekda Bintan
Menanggapi hal itu, Lurah Kijang Kota, Sumarno membenarkan adanya pemotongan uang insentif RT/RW tersebut. Namun, pajak itu sudah ditetapkan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bintan.
“Kita hanya menerima berkas tersebut. Memang dulu itu hanya bunyinya operasional. Jadi tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi Ulasan, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Bintan, Herika Selvia mengaku tidak masuk kantor lantaran dalam keadaan sakit. Namun, ia berjanji akan menjelaskan secara detail alasan dikenakan pajak 6 persen terhadap insentif RT dan RW tersebut.
“Besok saja datang ke kantor saya. Biar saya jelaskan,” singkatnya.