IndexU-TV

Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang

Bawaslu Kepri
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang terjadi di Kijang, Ahad pagi 20 Oktober 2024. (Foto: Dok Warga)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, resmi menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwascam Bintan Timur terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon 01, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, Rabu 23 Oktober 2024.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra dengan menyebut telah menerima laporan tersebut telah dikirim dari Panwascam Bintan Timur sekira pukul 13.00 WIB. “Iya sudah, kurang lebih siang tadi,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memutuskan perihal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan  paslon 01, Roby-Deby.

“Saya masih di luar Bintan. Saya juga belum dapat memastikan apa isi laporannya, karena belum dibaca sepenuhnya,” ujarnya.

“Tapi jika sudah kami baca secara utuh, nanti akan kami lakukan rapat bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang terjadi di Kijang, Ahad pagi 20 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra saat memimpin pengawasan kegiatan Partai Golkar di Kijang mengatakan pihaknya sudah berupaya mencegah agar kegiatan internal partai tersebut tidak mengkampanyekan kandidat pilkada, karena itu acara internal partai.

Namun peringatan tim Bawaslu Kepri yang mengawasi kegiatan tersebut diabaikan sehingga dijadikan temuan. Padahal kegiatan itu dihadiri Roby Kurniawan bersama istrinya.

“Jalan santai yang diselenggarakan Partai Golkar itu bukan kegiatan kampanye yang terjadwal sehingga tidak boleh mengkampanyekan kandidat Pilkada Kepri maupun Pilkada Bintan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Aril tersebut menegaskan pihaknya mendokumendasikan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pembawa acara kegiatan tersebut. Dalam kegiatan acara itu, pembawa acara sempat berpantun. Pantun politik tersebut mengajak peserta jalan santai untuk memilih Calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Roby Kurniawan, putranya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version