JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menghentikan kegiatan sementara proyek reklamasi milik PT. SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Penghentian sementara dilakukan lantaran kegiatan itu tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) dan dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menjabarkan bahwa lahan reklamasi seluas 1,57 Hektare (Ha) dari rencana reklamasi seluas 14,83 Ha milik PT. SIM dihentikan sementara.
Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT. SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Perwakilan PT. SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT. SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adin dikutip dari siaran persnya, Kamis (28/09).
Adin menjabarkan bahwa tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan Reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Dengan demikian, PT. SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per tanggal 19 September 2023 pada lokasi proyek.
Terkait landasan hukum dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.
Adin menerangkan, KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP juga telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, untuk itu setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku”, ucap Adin.
Baca juga: KKP Hentikan 3 Kapal Diduga Sedang Eksploitasi Pasir Laut, 34 Ton Pasir Diamankan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan. Untuk itu, Menteri Trenggono menerangkan bahwa dalam proses pengajuan PKKPRL pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News