KKP Hentikan Sementara Pengerukan Pasir Timah di Kepri

pengerukan pasir timah
KIP GT-2, kapal milik PT EUM yang operasinya dihentikan oleh Ditjen PKSDP Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Dok Humas Ditjen PSDKP)

Adin menyebutkan bahwa PT EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar (Ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin 11 Desember 2023.

“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal berdasarkan data log book KIP.GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 Ha”, tutur Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan PT EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2.

Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Selain itu, PT EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News