KKP Segel Keramba Jaring Apung Tak Sesuai Perizinan di Batam

Rombongan KKP RI saat mendatangi keramba jaring apung PT CTS di Jembatan 6 Bareang, Batam, Jumat (09/06). (Foto:Humad DKP)

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (9/6) lalu.

Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran KJA seluas dua hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

“Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya”, kata Adin, Ahad (11/6).

Adin juga menegaskan, bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar, akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Massage H3 di Batam Terbakar, Pekerjanya Panik Selamatkan Diri

“Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut,” jelas Adin.

Pihaknya menginstruksikan PT CTS, untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

“Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan”, kata dia.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen KKP, dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.